OKU Timur Peringkat 6 Nasional Rawan Politik Uang, Ketua Bawaslu Sebut Data Lama

Tabel peringkat daerah rawan politik uang di Indonesia-Foto: Istimewa-

MARTAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur masuk dalam 10 besar dan berada di nomor urut enam di daftar Kabupaten atau Kota di Indonesia yang rawan politik uang di Pemilu 2024.

Hal ini terlihat dari situs resmi dan akun media sosial Bawaslu RI, yang menyatakan bahwa OKU Timur berada dibawah Lampung Tengah dan berada tepat di atas Kepulauan Seribu, DKI jakarta.

Tentu saja hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk lebih meningkatkan pengawasan sebagai salah satu penyelenggara pemilu 2024 ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Sunarto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait hal ini berdalih bahwa data tersebut sudah ada sebelum dirinya duduk sebagai ketua Bawaslu.

BACA JUGA:Teddy Minta ASN di Kabupaten OKU Netral saat Pemilu 2024

BACA JUGA:Ganjar Singgung Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

"Ia, daftar yang disebutkan Bawaslu RI itu data yang dìbuat pada tahun 2020 yang lalu, itu sebelum saya duduk menjadi ketua Bawaslu OKU Timur," kilahnya, Kamis, 28 Desember 2023.

Terkait Money Politik (Politik Uang) yang di sebutkan Bawaslu RI tersebut, ia menambahkan bahwa Bawaslu OKU Timur sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Kami sudah melakukan sosialisasi waktu di KPU. Kami juga sudah menjelaskan, apabila Caleg ketahuan melakukan politik uang, kami akan memberhentikan pencalonannya," terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, apabila masyarakat juga ketahuan menerima uang dari hasil Caleg tersebut, maka Bawaslu juga akan memberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan KPU Awasi Distribusi Logistik Pemilu

BACA JUGA:Bawaslu Akan Periksa Kades di Ogan Ilir yang Viral Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu

"Apabila masyarakat juga menerima uang dari hasil Money Politik, Bawaslu juga akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan pelanggaran Pemilu," cetusnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan