“Posisi Sekda akan dijabat oleh Plh untuk sementara, sembari menunggu penunjukan pejabat definitif sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Rosjonsyah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain Gubernur Rohidin Mersyah, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pemerasan dan gratifikasi untuk mengumpulkan dana kampanye pilkada.
BACA JUGA:KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu : 7 Orang Diamankan Termasuk Rohidin Mersya !
BACA JUGA:KPK Periksa Calon Gubernur Bengkulu : Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah !
Penyidik KPK menemukan bukti kuat berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan bahwa dana hasil korupsi akan digunakan untuk membiayai tim sukses Pilkada Bengkulu.
Modus pemerasan dilakukan melalui pemotongan anggaran dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sumbangan wajib dari sejumlah kepala dinas.
Salah satu kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, menyetor uang senilai Rp2,9 miliar kepada Gubernur Rohidin.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tejo Suroso, menyetorkan Rp500 juta, yang berasal dari potongan anggaran perjalanan dinas dan tunjangan pegawai. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp7 miliar.
OTT KPK yang dilakukan pada Sabtu (23/11) malam di Bengkulu menjerat delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah.
Selain itu, KPK juga menangkap ajudan gubernur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang dinyatakan sebagai saksi, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski kasus ini mengguncang kepercayaan publik, Rosjonsyah berkomitmen untuk menjaga stabilitas pemerintahan.