1. Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan): Menyerahkan uang sebesar Rp200 juta melalui ajudan gubernur agar posisinya tidak dicopot.
2. Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR): Menyetorkan Rp500 juta yang dikumpulkan melalui pemotongan anggaran, seperti Alat Tulis Kantor (ATK), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), hingga tunjangan pegawai.
3. Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan): Menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan langsung Rohidin.
BACA JUGA:KPK Periksa Calon Gubernur Bengkulu : Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah !
BACA JUGA:Operasi KPK di Bengkulu : 4 Orang Pejabat Dibawa, Ada Dugaan OTT ?
4. Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra): Mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar dari berbagai satuan kerja di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dana-dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye politik, termasuk untuk menarik dukungan warga melalui berbagai kegiatan.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, delapan orang berhasil diamankan, di antaranya:
1. Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu)
2. Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Bengkulu)
3. Evriansyah alias Anca (Ajudan Gubernur)
4. Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
5. Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
6. Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan)
7. Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra)
8. Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR)