Pembelian emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan yang besarnya 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Hal ini bertujuan untuk mendukung transparansi dan kepatuhan pajak, sekaligus memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak dalam transaksi.
Emas batangan di PT Antam Tbk tersedia dalam berbagai ukuran dan pecahan, yang masing-masing memiliki harga yang bervariasi.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas 12 November 2024 : Merosot Tajam Rp35.000 Menjadi Rp1,482 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 11 November 2024 : Masih Stabil di Angka Rp1,517 Juta per Gram
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa (19/11):
1. Emas 0,5 gram: Rp795.500
2. Emas 1 gram: Rp1.491.000
3. Emas 2 gram: Rp2.922.000
4. Emas 3 gram: Rp4.358.000
5. Emas 5 gram: Rp7.230.000
6. Emas 10 gram: Rp14.405.000
7. Emas 25 gram: Rp35.887.000
8. Emas 50 gram: Rp71.695.000
9. Emas 100 gram: Rp143.312.000
10. Emas 250 gram: Rp358.015.000