Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dan Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Kampanye Pilkada 2024 !

Minggu 17 Nov 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye menjadi salah satu perhatian serius Bawaslu.

Undang-Undang Pemilu dengan tegas melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik, termasuk kampanye.

Dalam beberapa kasus, anak-anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye sebagai alat propaganda, yang berpotensi melanggar hak anak dan mencederai proses demokrasi.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Harus Berani Tegakkan PKPU Terkait Lembaga Survei

BACA JUGA: Anggota Dewan DIlarang Ikut Kampanye : Ini Penjelasan Bawaslu Kota Prabumulih !

Bawaslu, bersama KemenPPPA, berupaya mengedukasi masyarakat dan tim kampanye untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan politik apa pun.

Sebagai upaya preventif, Bawaslu terus mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk berhati-hati dalam menjalankan strategi mereka.

Edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar mereka memahami batasan-batasan yang diatur oleh undang-undang, khususnya terkait perlindungan terhadap anak dan perempuan.

"Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada. Demokrasi harus berjalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Bagja.

Sisa tahapan Pilkada 2024 yang harus diawasi ketat adalah:

25 September–23 November 2024: Masa kampanye.

23–26 November 2024: Pemberitahuan lokasi TPS kepada pemilih.

26 November 2024: Penyiapan TPS.

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Bawaslu RI menekankan bahwa Pilkada 2024 harus menjadi contoh proses demokrasi yang bersih, inklusif, dan melibatkan semua pihak tanpa diskriminasi.

Kategori :