Cekik Leher Istri hingga Memar : Rendi Kini Mendekam di Penjara Polres OKU !

Minggu 17 Nov 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

”Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” tukasnya. 

Kategori :