KORANPALPOS.COM – Setelah resmi dilantik, salah satu langkah kebijakan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto adalah melakukan penghematan anggaran khususnya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Kementerian.
Kebijakan ini ditindaklanjuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Kebijakan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi, belum lama ini di Jakarta.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 13 November 2023 : Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diperkirakan Hujan Ringan !
BACA JUGA:Siapkan Sanksi Berat : Untuk Pelanggaran Netralitas Kades dan Lurah dalam Pilkada 2024 !
Dia menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024.
Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palembang, 'menyambutnya' dengan mengatur perjalanan dinas maksimal tiga hari dan hanya tiga pegawai guna menghemat belanja perjalanan dinas.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa Pemkot Palembang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah pada 7 November 2024, kemarin.
"Untuk itu, Pemkot Palembang mengatur perjalanan dinas maksimal tiga hari dan hanya tiga pegawai guna menghemat belanja perjalanan dinas," katanya.
BACA JUGA:Sepakat ! Miskinkan Koruptor: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Ia menerangkan perjalanan dinas dalam rangka konsultasi koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik online atau daring jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal tiga hari dan maksimal tiga orang.
Kemudian perjalanan dinas yang bersifat studi banding studi tiru benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal tiga hari dan maksimal empat orang.
Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan jumlah orang dan hari sesuai yang tertera pada undangan.