Ungkap Praktik Kelam : Pegawai Lapas Tanjung Raja Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba !

Rabu 13 Nov 2024 - 19:41 WIB
Reporter : Isro
Editor : Diansyah

KORANPALPOS.COM - Setelah 6 tahun bekerja di Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), seorang pegawai bernama Robby Adriansyah akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan praktik-praktik kelam yang selama ini berlangsung di lembaga pemasyarakatan tersebut. 

Keberanian Robby dalam membuka fakta mengejutkan ini di hadapan publik, sontak membuat geger banyak pihak. Vidio pengakuanyapun tersebar luar dijejaring media sosial khusnya Facebook. Juga vidio percakapannya dengan 2 pegawai lapas lainya yang diduga membiarkan hal tersebut terjadi.

Bahkan, Robby mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir untuk mengadakan konferensi pers. Dalam keterangannya, Robby membongkar sejumlah penyimpangan serius yang terjadi di dalam lapas.

"Kehadiran saya di sini bukan untuk mencari sensasi, melainkan demi kebenaran," tegas Robby. Bahkan, pengakuannya ini juga diunggah melalui video di akun Facebook pribadinya, dengan harapan masyarakat luas mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok penjara tersebut.

BACA JUGA:Erwin Ibrahim Ditetapkan Sebagai Ketua ICMI Banyuasin Periode 2024-2029

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan: Tim Mabesad Study Banding di Wilayah Kodim 0402/OKI-OI

Dalam pernyataannya, Robby mengungkapkan dugaan peredaran narkoba yang masih marak di dalam Lapas Tanjung Raja, serta adanya keberadaan handphone dan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas lapas.

 “Enam tahun saya bekerja di sini, dan saya tidak tahan lagi melihat semua pelanggaran ini. Saya digaji oleh negara untuk menegakkan hukum, bukan untuk diam menyaksikan penyimpangan,” ujarnya.

Robby merasa terpanggil untuk berbicara lantang karena tanggung jawab moral sebagai pegawai yang digaji oleh negara. Menurutnya, institusi pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pendidikan bagi para narapidana. Namun, yang ia saksikan justru sebaliknya—lembaga tersebut seolah menjadi tempat pelanggaran hukum yang dibiarkan.

“Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan, bukan malah menjadi pusat peredaran narkoba dan pungli. Saya melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana aturan Zero Halinar (Handphone, Narkoba, dan Pungli) hanya menjadi slogan tanpa implementasi,” ucap Robby dengan penuh keprihatinan.

BACA JUGA:Ribuan Pil Ekstasi dan 2,3 kg Sabu-Sabu Stok Tahun Baru : Polres Lubuklinggau Selidiki Asal Narkotika Tersebut

BACA JUGA:Tabrakan Speed Boat dan Jukung: Kapolsek dan Kanit Reskrim Air Sugihan OKI Ikut Jadi Korban!

Dalam konferensi pers tersebut, Robby juga membeberkan insiden yang terjadi di Blok A 9 baru-baru ini. Ia mengungkapkan bahwa seorang narapidana berinisial (A) diduga terlibat dalam pesta narkoba, dan hal tersebut bisa terjadi karena adanya kerja sama dengan oknum petugas yang menerima suap. Narapidana tersebut bahkan diklaim berhasil meloloskan handphone ke dalam selnya.

“Setiap kali ada razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian dari Polda, Polres, atau Polsek, semuanya seolah bersih. Namun, setelah razia selesai, praktik-praktik ilegal tersebut kembali berjalan. Ini sudah menjadi permainan sistematis dari oknum tertentu,” tambah Robby.

Lebih lanjut, Robby menyerukan agar Presiden dan Menteri Hukum dan HAM segera membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus ini. Menurutnya, pembenahan di Lapas Tanjung Raja hanya dapat dilakukan dengan intervensi dari pemerintah pusat.

Kategori :