Tiga WBP Kelas II A Tanjung Raja Selundupkan Sabu Di Gerobak Sampah, Kini Diamankan Polisi

Tiga WBP Diamankan Selundupkan Sabu Ke penjara-foto:Isro-
KORANPALPOS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mengamankan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Tanjung Raja terkait peredaran sabu yang hendak di selundupkan kedalam lapas tersebut.
Beruntung, peredaran sabu itu berhasil diungkap oleh petugas lapas yang kemudian di serahkan ke Polisi.
Ketiganya diketahui masih menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan tersebut.
BACA JUGA:Bobol Kontrakan di Pagi Hari, Pencuri Gas dan HP Diringkus Polisi
BACA JUGA:Bobol Bedeng 5 Pintu, 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Sunyi Senyap
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Surya Admaja menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua tahanan pendamping (tamping) berinisial I dan EI yang bertugas di bagian kebersihan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam gerobak sampah.
BACA JUGA:Buat Resah Warga Sekayu, Pencuri Mobil Diamankan
Barang haram itu dikemas dalam kotak rokok dan kantong plastik hitam, lalu diselipkan menggunakan sebuah baut untuk mengelabui petugas.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,58 gram bruto.
Setelah penemuan mencurigakan tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.