Tiga WBP Kelas II A Tanjung Raja Selundupkan Sabu Di Gerobak Sampah, Kini Diamankan Polisi

Tiga WBP Diamankan Selundupkan Sabu Ke penjara-foto:Isro-

BACA JUGA:Ambil HP Milik Keluarga Pasien yang Tertinggal di Minimarket, Dua Warga PALI Ditangkap Team Singo Timur

Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit II Satres Narkoba bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tahanan tersebut, serta satu warga binaan lainnya berinisial TA yang diduga sebagai dalang peredaran sabu di dalam lapas.

"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut awalnya diambil oleh I dan kemudian diserahkan kepada EI atas perintah TA," kata Surya.

Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone milik TA, satu buah baut, satu kotak rokok, satu kantong plastik hitam, dan satu unit gerobak sampah.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tambah Surya.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. 

Upaya ini merupakan bagian dari perang terhadap narkoba yang tidak mengenal tempat dan status pelaku.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan