2024, Cukai Rokok Kembali Naik, Ini Kata Pedagang !

Jumat 22 Dec 2023 - 20:23 WIB
Reporter : Erika
Editor : Robiansyah

"Kalau rokok ini pasti akan dibeli orang walaupun harganya sedikit mahal dan hargabya masih masuk akal," katanya seraya menunjukkan rokok daganganya.

Sementara itu Pengamat Ekonomi, Yan Sulistyo SE menilai kebijakan kenaikan cukai rokok masih kurang tepat.

"Tahun 2024 ini, saya rasa akan berat perekonomian di Indonesia. Pertama, karena disebabkan tahun politik, pada saat bersamaan pemerintah bakal menaikkan cukai rokok," ungkapnya via seluler, Rabu, 20 Desember. 

Kemudian menurutnya, ditambah juga per Januari, masyarakat tidak bisa membeli LPG juga dengan harus menggunakan tanda pengenal atau KTP. 

"Jadi hal ini akan mempersulit pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 di kuartal pertama. Ini akan berimbas pada investasi, tahun politik biasanya invenstor akan melihat perkembangan politik kita," ujarnya.

Selain itu lanjut Yan, kondisi tersebut ditambah beban masyarakat dengan cukai rokok ini yang akan menyulitkan petani tembakau.

Kemungkinan besar banyak muncul rokok-rokok ilegal yang akan masuk ke Indonesia.

"Cuma kita melihat satu tahun belakangan ini saja, pemerintah sudah menaikkan cukai rokok dan banyak beredar rokok-rokok yang ilegal, serta rokok yang meliting sendiri," tandasnya. 

Masih kata Yan, kemungkinan banyak perusahaan resmi rokok akan mengalami kesulitan dari sisi cashflow, karena masyarakat pasti akan beralih kepada rokok-rokok illegal.

Sebelumnya, Askolani, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, ia mengatakan bahwa tidak  ada revisi untuk tariff cukai 2024. 

“Untuk tarif cukai 2024 tidak ada revisi masih berbasis pada PMK 2022 yang telah ditetapkan. Kami akan melaksanakan penyesuaian tarif cukai secara multiyear, yaitu 2023-2024, ini menjadi basis.” ujar Askolani.

Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024.

Pembahasan dengan DPR juga telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan tahun berjalannya.

Sementara itu dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Berikut selengkapnya batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 2.055/batang.

Selanjutnya, golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.255/batang.

Kategori :