Tim Lakid berhasil menemukan pelaku sedang tidur di dalam rumah ketika tiba di RT 05 Desa Tegal Rejo.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dengan jujur mengakui perbuatannya.
"Pelaku berserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkas Iptu Charlie Romisius Simanjuntak.
Dengan keberhasilan Tim Lakid dalam menangkap pelaku pencurian ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Muara Enim.
Tindakan cepat dan tegas aparat hukum menjadi contoh bagi potensial pelaku kejahatan lainnya bahwa mereka tidak akan lepas dari jeratan hukum.
Kepada masyarakat, polisi memberikan imbauan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan barang berharga di rumah masing-masing.***