Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM.
Sehat jasmani dan rohani.
Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Telah memiliki SIM A atau SIM A umum selama setidaknya 12 bulan.
3. SIM B1 Umum
SIM B1 umum dikhususkan untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti bus umum dan mobil barang umum.
SIM ini diperlukan bagi pengemudi yang bekerja di sektor transportasi umum dan mengangkut penumpang atau barang dengan kendaraan berat.
Syarat Pembuatan SIM B1 Umum:
Usia minimal 22 tahun.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM.
Sehat jasmani dan rohani.
Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Telah memiliki SIM A umum atau SIM B1 selama setidaknya 12 bulan.
4. SIM B2
SIM B2 adalah SIM yang berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan gandengan atau kereta tempelan pribadi dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.