Panduan Lengkap dan Syarat Mendapatkan SIM Baru per November 2024 : Mulai SIM C Sampai SIM B2 !

Senin 04 Nov 2024 - 06:03 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Usia minimal 19 tahun.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM.

Sehat jasmani dan rohani.

Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Telah memiliki SIM C1 selama setidaknya 12 bulan.

Proses Pendaftaran SIM di Indonesia

Untuk mendapatkan SIM sesuai golongan, calon pemohon harus melewati beberapa tahapan.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pendaftaran SIM di Indonesia:

Mengisi Formulir Pendaftaran

Calon pemohon harus mengisi formulir pendaftaran di kantor Samsat atau layanan SIM keliling.

Formulir ini berisi data diri dan informasi lain yang diperlukan dalam proses penerbitan SIM.

Tes Kesehatan

Pemohon harus menjalani tes kesehatan yang meliputi pemeriksaan mata, fisik, dan kondisi mental.

Tes ini untuk memastikan bahwa pemohon dalam keadaan sehat dan siap secara fisik dan mental untuk mengemudi.

Tes Teori

Kategori :