KORANPALPOS.COM - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkendara secara legal di Indonesia.
SIM bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengemudikan kendaraan.
Lebih dari itu, SIM juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan raya, baik untuk pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Ini Syarat Baru Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024 : Wajib Terdaftar di JKN !
BACA JUGA:Bikin SIM Baru Makin Ribet : Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan !
SIM di Indonesia terdiri dari beberapa golongan, yang masing-masing memiliki ketentuan khusus tergantung jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
Dengan adanya aturan yang berbeda untuk setiap golongan SIM, pemerintah berharap setiap pengemudi dapat mengemudikan kendaraan dengan lebih aman dan bertanggung jawab.
Pada tahun 2023, persyaratan penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Pejabat Baru untuk Patuhi Kewajiban LHKPN
Berikut adalah syarat-syarat terbaru untuk pembuatan SIM berdasarkan golongannya, mulai dari SIM A hingga SIM C2.
1. SIM A Umum
SIM A umum adalah izin yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, yang digunakan untuk keperluan umum.
BACA JUGA:BNN Ungkap 900 Kampung Narkoba di Indonesia : 5 Paling Terkenal, Salah Satunya di Kota Palembang !