Pemegang SIM A umum biasanya adalah pengemudi taksi, mobil sewaan, atau kendaraan umum lainnya yang mengangkut penumpang.
Syarat Pembuatan SIM A Umum:
Usia minimal 20 tahun.
BACA JUGA:Kisah Kehidupan Para Pekerja Pengeboran Sumur Minyak dan Gas Pejuang 1 Juta Barel
BACA JUGA:Ini Arahan Lengkap Presiden Prabowo : Untuk Kabinet Merah Putih !
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM.
Sehat jasmani dan rohani.
Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Telah memiliki SIM A perseorangan selama setidaknya 12 bulan.
2. SIM B1
SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus dan mobil barang yang digunakan untuk keperluan perseorangan.
Pengemudi yang memiliki SIM B1 biasanya berkendara dengan kendaraan berukuran besar yang memerlukan keahlian lebih khusus.
Syarat Pembuatan SIM B1:
Usia minimal 20 tahun.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).