Bikin SIM Baru Makin Ribet : Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan !

Minggu 03 Nov 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Selanjutnya Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (untuk tenaga kerja asing). Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

BACA JUGA:Takjub Dengan Akselerasi Rektor UPGRIP Palembang

BACA JUGA:KPU Sumsel Monitoring Proses Pelipatan Surat Suara di Muara Enim

Kemudian bukti kepesertaan aktif JKN dari BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa SIM lama, KTP, Hasil pemeriksaan kesehatan jasman, hasil tes psikologi, Pasfoto berlatar belakang biru dan Bukti kepesertaan JKN aktif.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemohon SIM adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN, yang menargetkan 98 persen masyarakat Indonesia terdaftar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Pemberlakuan kebijakan baru yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 November 2024i menarik berbagai tanggapan dari masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).

Sejumlah warga mengapresiasi langkah pemerintah ini.

Rahmat, seorang pengemudi ojek online asal Palembang, menyatakan, dirinya mendukung kebijakan ini dengan mendorong masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan..

"Yang terpenting di sini adalah bisa memastikan lebih banyak orang terlindungi dalam hal kesehatan," ujarnya, Minggu (3/11). 

Ia berharap kebijakan ini akan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan.

Namun, tidak sedikit pula yang mengeluhkan kebijakan ini. Indri, salah seorang warga Muara Enim yang baru ingin mengurus SIM merasa terbebani.

“Saya sudah mengumpulkan banyak dokumen, sekarang harus mendaftar BPJS juga. Ini menambah biaya dan waktu yang diperlukan,” keluhnya.

Selain itu, beberapa warga lainnya mengungkapkan kekhawatiran tentang akses ke layanan BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

"Ya setidak kebijakan ini, jangan menyulitkan kita selaku masyarakat. Paling tidak dengan pemberlakuan kebijakan juga disiapkan alternatif untuk solusi bagi masyarakat yang terkendala berkas BPJS kesehatan aktif. Jadi kesannya lebih ke pelayanan bukan pemaksaan, " tandasnya. 

Kategori :