Bikin SIM Baru Makin Ribet : Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan !

Minggu 03 Nov 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Rencana kebijakan pemerintah yang akan menjadikan kepesertaan BPJS kesehatan aktif menjadi syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diberlakukan pada 1 November 2024.

Sesuai ketentuan tersebut, maka masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Hal ini ditegaskandisampaikan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Jumat, 1 November 2024.

Ditegaskandisampaikan Rizzky,  persyaratan tersebut berlaku secara nasional sebagai bagian dari uji coba.

BACA JUGA:Cek Aplikasi Info BMKG Hari Ini ! Prakiraan Cuaca Terkini untuk Wilayah Anda

BACA JUGA:Isyana Gandeng Deretan Musisi dari Afgan hingga GAC di Konser ‘Lost in Harmony’

"Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional," ujarnya. 

Kebijakan tersebut kata Rizzky, diatur dalam Surat Telegram Kapolri No. ST/2355/X/YAN.1.1./2024 serta didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpol sebelumnya tentang penerbitan SIM.

Dimana dalam peraturan tersebut, kepesertaan aktif JKN dari BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan administratif penerbitan SIM.

Sebelumnya, syarat ini diuji coba di beberapa wilayah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 31 Oktober 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Akan Diguyur Hujan !

Berdasarkan hasil uji coba yang dinilai sukses, kebijakan tersebut akhirnya diperluas ke seluruh Indonesia pada 1 November 2024.

Meskipun begitu, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit menegaskan, bahwa ini masih dalam tahap uji coba nasional, dan penetapan kebijakan secara penuh akan diinformasikan lebih lanjut.

Dengan kebijakan baru ini, maka masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut untuk pembuatan SIM baru yakni Formulir pendaftaran SIM, Fotokopi KTP, Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Kategori :