Warga berharap Bawaslu Mura dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan tuntas untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam proses pemilu dapat menjalankan peran mereka dengan jujur dan netral.
Sejumlah warga juga menyuarakan harapan agar insiden ini menjadi perhatian bagi ASN lainnya, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Mereka menginginkan ASN di daerah tersebut tetap berada pada koridor tugasnya sebagai abdi negara yang menjaga kepentingan masyarakat tanpa memihak kepada salah satu calon dalam pemilu.
Menurut peraturan yang berlaku, ASN di Indonesia diwajibkan untuk bersikap netral dalam seluruh proses pemilihan umum.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pengaruh atau intervensi dari pegawai pemerintah dalam mendukung salah satu pihak.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Lurah MAA menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas dalam setiap pemilihan umum.
"Kami berharap ini menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merusak integritas pemilu," ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Bawaslu Mura terus berupaya melakukan pengawasan ketat dalam setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Musi Rawas.
Sebagai lembaga pengawas, mereka berkomitmen untuk menjaga agar seluruh proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan tanpa adanya intervensi atau kecurangan.