KORANPALPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas seorang lurah yang berinisial MAA.
Lurah tersebut diduga terlibat dalam upaya penggalangan massa untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Rawas.
Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Mura, Agus Tiansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima Bawaslu pada Jumat 1 November 2024 dan kini sedang dalam proses kajian lebih lanjut.
Menurut Agus, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut untuk memastikan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Laporan sudah masuk ke Bawaslu kemarin, 1 November 2024, dan saat ini sedang dalam proses kajian," ujar Agus pada Sabtu 2 November 2024.
Kasus ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, yang melibatkan seorang lurah berinisial MAA.
BACA JUGA:Debat Perdana Pilkada Muratara Diwarnai Kericuhan Antarpendukung Paslon : Polisi Lepaskan Tembakan !
Kejadian tersebut diketahui setelah rekaman CCTV yang menampilkan dugaan kegiatan penggalangan massa oleh lurah tersebut menjadi viral di media sosial, terutama di aplikasi WhatsApp.
Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa Lurah MAA diduga mengumpulkan data warga yang melibatkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka.
Menurut laporan, rekaman tersebut diambil pada Jumat 1 November 2024 ketika seorang warga bernama Bahtiar memergoki lurah tersebut membawa setumpuk kertas yang mencurigakan di sebuah konter pulsa.
BACA JUGA:Komwil Forsesdasi Sumsel Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada
BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN : Begini Tanggapan Pj. Sekda OKI !