PALEMANG, KORANPALPOS.COM – Setelah sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, kini warning yang sama juga ditekankan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Drs. H. Edward Candra, MH.
Penekanan netralitas ASN tersebut ditegaskan Sekda saat membuka Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Hotel Aryaduta Palembang.
Dikatakan Sekda, dalam situasi politik yang dinamis, netralitas ASN menjadi isu yang sangat krusial bagi keberlangsungan demokrasi khususnya di Sumsel.
Netralitas ASN lanjut Sekda, bukan sekadar prinsip yang harus dihormati, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai negeri.
BACA JUGA:Diawasi Ketat : Logistik Surat Suara Pilkada di Sumsel Sudah Didistribusikan !
BACA JUGA:Sekda Sumsel Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024
“UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan manapun. Hal ini penting untuk menjaga integritas ASN dan memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa pengaruh dari pihak luar,” ungkapnya.
Karena kata Sekda, dalam pasal 12 UU tersebut ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Oleh karena itu, mereka harus menjalankan tugasnya secara profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
BACA JUGA:Kisah Kehidupan Para Pekerja Pengeboran Sumur Minyak dan Gas Pejuang 1 Juta Barel
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 27 Oktober 2024 : Waspada Hujan Petir di Kota-Kota Besar Indonesia !
"SKB ini dirancang untuk memastikan bahwa semua ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat memahami batasan-batasan dalam bertindak agar tidak melanggar kode etik.
Dengan SKB ini, kami berharap ASN dapat memahami apa yang tidak boleh dilakukan dan menghindari pelanggaran. SKB ini berlaku bagi ASN di seluruh tingkatan, baik di pemerintah pusat maupun daerah, agar netralitas dapat terjaga,” kata dia.
Pentingnya netralitas ASN lanjut Sekda, tidak hanya berkaitan dengan citra dan reputasi pemerintah, tetapi juga untuk mencegah konflik kepentingan.