KPU Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan PHPU Hasil PSU Pilkada Empat Lawang

Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, Minggu (23/3/2025). -Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pelaksanaan PSU pada April 2025 lalu.
Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranta Jaya, dalam keterangannya di Palembang, Jumat (9/5/2025), mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran KPU Kabupaten Empat Lawang saat ini sedang menyusun bahan-bahan pendukung, termasuk draf jawaban dan daftar alat bukti yang akan diajukan dalam proses persidangan di MK.
BACA JUGA:Benarkan Instruksi BUMN Nonpublik
BACA JUGA:Eliminasi TBC Bukan Hanya Isu Medis Tapi Soal Keadilan
“Proses persiapan sedang berjalan. Kami sedang menyusun bahan jawaban atas permohonan pemohon dalam perkara PHPU terkait hasil PSU di Kabupaten Empat Lawang. Semua dokumen penting seperti berita acara, formulir rekapitulasi, dan dokumen pendukung lainnya sedang kami siapkan dan verifikasi,” jelas Andika.
Perkara PHPU ini telah diregistrasi oleh MK dengan Nomor Perkara: 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara tersebut, pasangan Budi-Henny menggugat hasil rekapitulasi suara pasca-PSU yang dimenangkan oleh pasangan calon petahana Joncik Muhammad dan Yulius Maulana.
PSU digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ditemukan adanya pelanggaran yang dianggap mempengaruhi hasil perolehan suara.
BACA JUGA:TNI Berlakukan Razia Gawai Prajurit
BACA JUGA:Tunggu RUU KUHAP Rampung Dulu
Andika menjelaskan, KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang telah menyiapkan tim hukum dan pendamping untuk menghadapi sidang PHPU.
Mereka juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan penyusunan jawaban sesuai ketentuan yang berlaku dan berbasis bukti kuat.
“Semua proses dilakukan secara akuntabel dan transparan. Kami juga memastikan seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip kami adalah mempertahankan hasil pemilu yang sah dan berkualitas,” tegasnya.
BACA JUGA:Barnas Adjidin Pimpin ASDEPSI dengan Harapan Lebih Konstruktif