KPU Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan PHPU Hasil PSU Pilkada Empat Lawang

Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, Minggu (23/3/2025). -Foto: Istimewa-
BACA JUGA:Konsep Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Tak Jauh Beda
Merujuk pada jadwal persidangan yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi, agenda pemeriksaan pendahuluan perkara akan dimulai pada 15 Mei 2025.
Dalam sidang awal ini, MK akan mendengarkan uraian pokok permohonan dari pihak pemohon, yaitu pasangan Budi-Henny, sekaligus memastikan kelengkapan administrasi perkara.
Selanjutnya, pada 16 hingga 19 Mei 2025, MK akan menggelar sidang lanjutan yang berisi agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (pasangan calon terpilih), serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Kemudian, pada 20 Mei 2025, MK akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak, termasuk KPU sebagai termohon.
Setelah itu, panel hakim MK akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pembahasan substansi perkara secara tertutup mulai 21 hingga 25 Mei 2025.
“Bila semua berjalan sesuai jadwal, putusan atau ketetapan perkara ini akan diucapkan pada tanggal 26 atau 27 Mei 2025. Namun jika MK memutuskan sidang dilanjutkan, maka jadwal lanjutan akan dilakukan pada 28 Mei, dan pengucapan putusan akhir dijadwalkan pada 4 Juni 2025,” terang Andika.
Lebih lanjut, Ketua KPU Sumsel menegaskan bahwa pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip jujur, adil, dan transparan.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh petugas di lapangan bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“PSU yang kami gelar berjalan dengan lancar, partisipasi pemilih juga cukup baik. Jika ada gugatan, itu merupakan hak konstitusional peserta pemilu, namun kami siap membuktikan bahwa prosesnya telah sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan PSU telah mendapatkan pengawasan ketat dari Bawaslu dan pemantau pemilu, termasuk pemantauan dari masyarakat dan media.
Hal ini dinilai menjadi salah satu indikator bahwa pelaksanaan PSU berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.