Untuk memudahkan proses, pemilih dapat mengajukan pindah memilih di kantor kelurahan, kecamatan, atau langsung di KPU daerah asal atau tujuan.
"Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pindah memilih adalah KTP, kartu keluarga (KK), serta bukti pendukung alasan pindah memilih," tambahnya.
Proses ini diharapkan mempermudah warga yang membutuhkan pindah memilih agar tetap dapat memberikan hak suara mereka pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Diajak Melawan Hoaks Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Puan : Aparat Harus Bisa Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada
Perpindahan pemilih yang melibatkan daerah berbeda memiliki konsekuensi terkait hak memilih mereka.
Bagi pemilih yang hanya pindah antar kecamatan dalam satu kabupaten, mereka tetap memiliki hak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah setempat, seperti bupati dan wakil bupati, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Namun, bagi mereka yang pindah memilih ke kabupaten lain di dalam provinsi, hak mereka terbatas pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Warga yang pindah antarkabupaten di dalam provinsi Sumatera Selatan tidak bisa lagi memilih bupati dan wakil bupati di tempat asalnya, tetapi masih dapat mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur," jelas Prahara.
KPU Sumatera Selatan berupaya mengantisipasi berbagai situasi yang mungkin menghambat warga dalam menggunakan hak pilihnya.
Dengan prosedur pindah memilih yang fleksibel dan kelonggaran hingga H-7 pencoblosan, KPU Sumsel berharap dapat mendorong tingkat partisipasi yang maksimal pada Pilkada 2024.
Meski banyak warga yang harus berada di luar domisili pada hari pemungutan suara.
Program ini juga merupakan bagian dari langkah KPU untuk menjamin bahwa hak pilih setiap warga tetap terakomodasi, khususnya bagi mereka yang mengalami situasi mendesak.
Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dan KPU dalam memastikan Pemilu yang inklusif dan partisipatif.