MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Kasus pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Muara Enim ini bermula dari sebuah tindakan nekat yang dilakukan oleh Randi Junianto (30), warga Palembang, terhadap kakek Samidi (71), seorang supir dump truck.
Setelah buron selama setengah bulan, Randi akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dengan tindakan tegas di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Oktober 2024.
Penangkapannya tidak berjalan mulus; Randi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya saat berusaha melarikan diri.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Material: JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi!
BACA JUGA:Kasus Ditemukan Tulang Belulang : Polisi Sebut Korban Tewas karena Dicekik !
Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, kejadian ini bermula pada 15 Oktober 2024, ketika Randi bersama dua rekannya, MK dan AG, berencana untuk memberikan pelajaran kepada Samidi.
Randi merasa sakit hati karena kakek Samidi sering mengadukan perilakunya yang buruk, termasuk penggunaan narkoba, kepada keluarganya.
Ketidakpuasan ini memicu Randi untuk bertindak di luar batas, yang berujung pada pembunuhan sadis.
BACA JUGA:Tak Tahan Selalu Disiksa : Ayah Laporkan Anak Kandung ke Porestabes Palembang !
BACA JUGA:Diduga Dipicu Penggerebekan Rumah Janda : Ketua RT Kena Pecat, Begini Kronologi Lengkapnya !
Pada pagi hari kejadian, Randi dan kedua rekannya berpura-pura bertamu ke rumah korban.
Saat Samidi tidak curiga dan pergi ke dapur untuk menyiapkan minuman, Randi mengambil kesempatan untuk menyerang.
Dengan balok kayu, ia memukul Samidi dari belakang, membuatnya terjatuh.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Yongki Ariansyah Memasuki Babak Baru : Polres Ogan Ilir Tetapkan Satu Tersangka !