Dalam proses penangkapan, Randi mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merk Oppo A3X, dan dump truck warna hijau yang merupakan kendaraan milik korban.
Kapolres Muara Enim menegaskan bahwa Randi Junianto dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Jika terbukti bersalah, Randi bisa menghadapi ancaman hukuman yang berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam pernyataan resminya, Randi mengungkapkan penyesalan atas tindakan brutalnya.
“Saya menyesal, Pak. Awalnya saya hanya sakit hati,” ujarnya penuh penyesalan.
Menyadari konsekuensi dari perbuatannya, Randi tampak sangat tertekan.
Ia menjelaskan bahwa dorongannya untuk melakukan pembunuhan berasal dari keinginan untuk membalas dendam, sekaligus untuk menguasai kendaraan dump truck milik Samidi.
Kasus pembunuhan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya dari dendam dan keputusan yang diambil dalam keadaan emosi.
Randi, yang awalnya hanya merasa sakit hati, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa tindakannya telah merenggut nyawa orang lain dan mengubah hidupnya selamanya.
Kapolres Muara Enim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah secara kekerasan.
“Kami berharap kedua rekannya yang masih buron segera menyerahkan diri, dan kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk menjaga emosi dan berpikir jernih,” tegasnya.
Dengan penangkapan Randi dan pencarian terhadap dua rekannya yang masih buron, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Di tengah tragedi ini, kita semua diingatkan akan pentingnya menjaga hubungan baik dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijaksana.