Kejari Ogan Ilir Resmi Limpahkan Tersangka Mafia Tanah ke PN Palembang

Kejari Ogan Ilir Resmi Limpahkan Tersangka Mafia Tanah ke PN Palembang-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Setelah melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir akhirnya melimpahkan tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. 

Pelimpahan ini menjadi langkah penting dalam penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik sejak penetapan tersangka pada pertengahan tahun 2025 lalu.

Dalam keterangan tertulis Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, disebutkan bahwa pelimpahan dilakukan pada Selasa, 02 Desember 2025. 

BACA JUGA:Rutan Baturaja Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama dengan Kemenag OKU

BACA JUGA:256 Guru Ngaji Ikuti Pelatihan Manajemen TPQ/TPA

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa berkas perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara. 

Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Lukman, mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

"Lukman disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,"katanya.

BACA JUGA:Bupati Muba H.M Toha Tohet : Siap Berikan Support Agar Roda Organisasi Dapat Berjalan Dengan Maksimal

BACA JUGA:Aksi Balap Liar Remaja di Bobosan Ogan Ilir Dibubarkan Polisi

Ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. 

Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga denda dan pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara.

Kasus yang menjerat Lukman bermula dari dugaan penjualan tanah negara seluas 1.541 hektare di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim. 

BACA JUGA:BPBD OKU Imbau Warga Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan