Kejari Ogan Ilir Resmi Limpahkan Tersangka Mafia Tanah ke PN Palembang

Kejari Ogan Ilir Resmi Limpahkan Tersangka Mafia Tanah ke PN Palembang-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:MUI OKU Beri Pelatihan Pemotongan Hewan Bersertifikasi Halal

"Tanah tersebut diduga dijual tanpa hak, sehingga menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada status lahan yang semestinya tidak boleh diperjualbelikan,"katanya.

Kejari Ogan Ilir menetapkan Lukman sebagai tersangka pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan