Kasus Pembunuhan Bos Material: JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi!

Selasa 29 Oct 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Sidang kasus pembunuhan H Agus Toni, bos material Mesuji Raya oleh terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh (27) terus berlangsung di  PN Kayuagung, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo menghadirkan 8 orang saksi, namun salah satu diantaranya yakni, M Abu Nasir tidak datang.

Persidangan diketuai oleh Majelis Hakim Eva SH dengan hakim anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Stephani SH.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, berdasarkan berita acara yang ada pada mereka, M Abu Nasir adalah saksi yang menjual senapan yang digunakan oleh terdakwa untuk menembak korban pada tanggal H-1 kejadian.

"Oleh karena itu, kita akan menggali apakah ini memang karena jual belinya biasa atau memang adanya kerjasama dari si penjual," ungkapnya didampingi Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi SH dan JPU, Parid Purnomo SH.

BACA JUGA:Kasus Ditemukan Tulang Belulang : Polisi Sebut Korban Tewas karena Dicekik !

BACA JUGA:Tak Tahan Selalu Disiksa : Ayah Laporkan Anak Kandung ke Porestabes Palembang !

Kemudian lanjutnya, apakah sejak awal si penjual mengetahui adanya rencana-rencana lain, tentu mereka sangat mengharapkan kehadiran M Abu Nasir sebagai saksi.

"Adapun beberapa saksi yang dihadirkan pada hari ini adalah yang memberikan bantuan atau pertolongan sesaat setelah kejadian," ujarnya.

Ia menambahkan, dari keterangan saksi tersebut akan menguatkan dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Tetapi, kami akan tetap melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. Termasuk juga ahli untuk meyakinkan kami terhadap dakwaan yang telah kami ajukan terhadap kedua lidik kedua terdakwa," tuturnya.

BACA JUGA:Diduga Dipicu Penggerebekan Rumah Janda : Ketua RT Kena Pecat, Begini Kronologi Lengkapnya !

BACA JUGA:Kuasa Hukum Guru Supriyani Ungkap Dugaan Permintaan Rp50 Juta : Untuk Hentikan Kasus di Persidangan !

Dikatakannya lagi, 7 saksi yang hadir diantaranya: Nurwiyatun, Ahmad Anoval, Harnanto, Ikhwan Rosidi, Ainun Mardiyah, Ahmad Nuranto dan Akbar Firmansyah.

"Nurwiyatun adalah istri korban. Ahmad Anoval yaitu, anak kandung korban yang pada saat itu mendampingi ayahnya ketika mengantarkan pesanan barang material ke jalan Poksai, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya," imbuhnya.

Kategori :