Masih kata dia, untuk Ikhwan Rosidi adalah nama yang digunakan oleh terdakwa yang seolah-olah ikhwanlah yang memesan 10 keping triplek. Padahal Ikhwan mengatakan tidak pernah memesan kepada korban.
"Ainun Mardiyah dan Ahmad Nuranto ialah saksi yang memberikan pertolongan ketika melihat Ahmad Anoval berlari mengajak adiknya yang berusia 2 tahun untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada warga," jelasnya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tangani Temuan Jasad Mengapung di Sungai Musi
BACA JUGA:Aniaya Mahasiswa dengan Pedang, Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi
Lanjut dia, saat itu Ahmad Anoval mengalami ancaman dari kedua tersangka dan juga melihat ayahnya yang sedang berlumuran darah.
Terpisah, PH kedua terdakwa, Novianto SH mengemukakan, dari pihak mereka, kemungkinan ada saksi Ad Charge, namun masih akan berkordinasi dengan terdakwa.
"Katanya saksi Ad Charge terkait adanya surat permohonan maaf melalui surat. Namun surat seperti apa masih harus kita koordinasikan lagi," terangnya.
Lebih jauh menurutnya Novianto, pada persidangan, saksi Anoval menerangkan bahwa perbuatan pembunuhan itu memang ada.
BACA JUGA:Labu Kuning Dapat Menyehatkan Mata dan Membantu Pertumbuhan Tulang
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Yongki Ariansyah Memasuki Babak Baru : Polres Ogan Ilir Tetapkan Satu Tersangka !
Pelaku ada dua orang. Dimana satu diantaranya ada yang bersembunyi di dalam semak dan satunya lagi memepet kendaraan mobil.
"Pada intinya untuk percakapan itu dia tidak terlalu paham. Tapi, dia mendengar satu kali suara tembakan, dimana yang menembak adalah orang yang muncul dari semak," terangnya.
Kemudian, setelah dirinya menanyakan langsung apa peranan yang mengendarai motor sepengetahuan Anoval? menurutnya, memepet dan seperti ada yang dibicarakan dengan korban.
"Yang nembak ini si terdakwa Alim, namun masker yang dipakainya pada waktu itu terlepas. Korban juga kenal dengan Alim, karena dia senang dengan pemuda yang suka mencari pekerjaan. Jadi, dibuatkan mereka ini kerjasama atau memodali uang Rp200 juta untuk semacam bisnis sawit," ucapnya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Upayakan PK Kembali untuk Ronald Tannur : Harapkan Hukuman Setimpal 12 Tahun!
BACA JUGA:Korban Debt Collector Adukan Aspidum dan Jaksa ke Kejagung