Bawaslu Harus Independen Telusuri Pemberian Rp 15 Miliar

Rabu 20 Dec 2023 - 19:24 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

JAKARTA - Pakar politik dari Universitas Andalas Padang, Asrinaldi, mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus serius dalam menelusuri pemberian uang sebesar Rp 15 miliar dari salah satu calon presiden kepada suatu koperasi beberapa hari lalu.

"Saya pikir Bawaslu enggak mungkin main main. Kalau memang dia punya data dan fakta hukum, harus berani dong Bawaslu," kata dia, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Menurut dia, Bawaslu harus menunjukkan independensinya dalam menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kontestan Pemilu itu.

Hal tersebut harus ditunjukkan agar masyarakat mempunyai kepercayaan penuh terhadap Bawaslu. 

BACA JUGA:Kepala Daerah Jangan Coba Gak Netral di Pemilu Nanti, Ini Warning Mendagari !

BACA JUGA:Hadiri Konsolidasi di Prabumulih, Mawardi Yahya Optimis Prabowo-Gibran Menang 65 Persen di Sumsel

Ia menilai praktek pelanggaran pemilu seperti politik uang dan sebagainya dianggap lumrah dalam pemilu, maka proses demokrasi dalam dipastikan berjalan buruk.

"Kalau dianggap alasan dan dianggap hal lazim yang dilakukan oleh pemilu, ya enggak akan pernah maju demokrasi kita," kata dia. 

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengawasi Bawaslu kinerja dengan cara melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu jika dianggap tidak melakukan pengawasan maksimal.

"Jadi konsisten saja dengan hukum. KPU dan Bawaslu harus tegas dengan itu," jelas dia.

BACA JUGA:Mantan Walikota Lubuklinggau Ditarik dan Didorong Waketum Nasdem Viral di Medsos, Ini Penjelasan Ketua TPD

BACA JUGA:Satpol PP dan Bawaslu OKI Copot Sejumlah APK di Pintu Tol Celikah, Ini Alasannya

Hingga saat ini, Bawaslu masih mendalami ada dugaan pelanggaran kampanye terkait pemberian uang itu.

Pada saat seorang kontestan Pemilu itu memberikan bantuan senilai Rp15 miliar di Jawa Barat itu, dia menyatakan bantuan diberikan badan usaha bersama itu bisa merambah ke seluruh lapisan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu eksekutif 2024.

Kategori :