Alnaura sendiri sering kali mendapat sorotan kontroversial, termasuk saat ia sempat membahas gaya hidup seorang pejabat publik di Kemuning, yang menyebabkan perdebatan panas di media sosial.
Namun, penangkapan Alnaura ini mendapatkan dukungan positif dari publik, terutama para korban yang berharap keadilan dapat segera ditegakkan.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa langkah tegas pihak Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, khususnya dalam penipuan investasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana keuangan, terutama yang melibatkan penipuan berkedok investasi.
Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menelusuri kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat, sekaligus mengedukasi publik untuk berhati-hati terhadap skema investasi bodong yang kerap kali menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.
“Kasus Alnaura merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang menunjukkan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap skema investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tutur Harli Siregar.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengecek legalitas perusahaan investasi dan melihat izin usaha sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Setelah berhasil dipulangkan ke Indonesia, Alnaura akan diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Eksekusi ini meliputi penahanan di lembaga pemasyarakatan yang telah ditentukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
Penangkapan Alnaura ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para selebgram dan influencer lainnya agar tidak memanfaatkan popularitas mereka untuk hal-hal yang merugikan masyarakat.
Harli Siregar menegaskan bahwa hukum akan tetap berjalan dan berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.
Melihat tingginya kasus penipuan investasi, pihak berwenang berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji investasi yang menawarkan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat.
Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain melakukan penelitian atau mengecek izin usaha pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lebih waspada terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Dengan tertangkapnya Alnaura Karima Pramesti dan proses pemulangannya ke Indonesia, kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
Kejaksaan Agung RI mengapresiasi kerja sama pihak-pihak terkait yang memungkinkan penangkapan ini.
Sekaligus menegaskan bahwa langkah hukum akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal semacam ini.