KORANPALPOS.COM - Buronan kasus investasi bodong yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertangkap di Tokyo Jepang.
Alnaura Karima Pramesti, terpidana kasus penipuan investasi bodong dapat ditangkap merupakan hasil dari kerja sama antara Kejaksaan Agung, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta NCB-Interpol di Jakarta.
Dalam rilis yang dibagikan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa penangkapan Alnaura merupakan langkah penting dalam menuntaskan kasus besar.
Di mana, melibatkan dugaan penipuan berkedok investasi bodong dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam keterangannya, Harli Siregar menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung mengirimkan tim khusus yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Selain itu, melibatkan NCB-Interpol di Jakarta untuk mengekstradisi Alnaura ke Indonesia.
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka Suap : Perkara Ronald Tannur yang Divonis Bebas !
“Tim kami berkoordinasi langsung dengan pihak NCB-Interpol dan Biro Hukum serta Hubungan Luar Negeri untuk proses pemulangan Alnaura Karima Pramesti, yang statusnya saat ini sebagai subjek Red Notice,” ujarnya.
Alnaura, yang menjadi buronan internasional, berhasil ditangkap setelah adanya permintaan resmi dari Kejaksaan RI kepada otoritas Jepang.
Dalam proses ini, pihak Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo juga turut memfasilitasi pemulangan Alnaura untuk menjalani masa hukumannya di Indonesia.
BACA JUGA:4 Hari Kematian Yongki Ariansyah : Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kapolres Ogan Ilir !
BACA JUGA:Komplotan Begal Bacok di Palembang : 1 Tewas Ditembak, 1 Lagi Ditangkap Polisi !