Penyidik menduga bahwa suap ini diberikan oleh pengacara LR sebagai upaya untuk membebaskan Ronald dari dakwaan yang berat.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik sebelumnya sempat membantah adanya suap dan mengklaim bahwa putusan bebas tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan selama proses pengadilan.
Namun, penyelidikan Kejaksaan Agung justru mengungkapkan adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan pengacara LR dan para hakim.
Kasus ini tidak hanya mencoreng integritas lembaga peradilan, tetapi juga menambah panjang daftar kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat negara dan aparat hukum di Indonesia.
Masyarakat luas, terutama keluarga korban Dini Sera Afriyanti, mengecam putusan bebas Ronald Tannur dan menuntut keadilan ditegakkan.
Dengan penetapan para tersangka ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Abdul Qohar.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung berjanji akan segera mengungkapkan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum ini berjalan, serta apakah akan ada pihak lain yang terlibat dalam skandal suap besar ini.