MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Dalam rangka mendukung penerapan teknologi untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar kegiatan Penelitian Dinamika Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Polres Muara Enim pada Selasa 22 Oktober 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem tilang elektronik guna meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penelitian Kombes Pol Frans Tjahyono didampingi oleh Pembina Utama Prof Dr Dwi Purwoko MSi selaku konsultan BRIN, Pembina TK I Budi Triyanto dan Ipda Rachmat Taufik Hidayatulloh. Kehadiran tim Puslitbang disambut hangat oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK bersama para pejabat utama Polres Muara Enim.
Selain Polres Muara Enim, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Polres Pagaralam, Polres Lahat, dan Polres Empat Lawang. Dalam sambutannya, Kompol Roy Arpian Tambunan menyampaikan apresiasinya kepada tim Puslitbang Polri serta peserta dari polres lainnya.
BACA JUGA: Evaluasi Kinerja Triwulan I : Sampaikan Inflasi Terkendali dan Capaian Prioritas Pembangunan !
BACA JUGA:Debat Terbuka Perdana Pilkada Muara Enim Sukses
"Selamat datang kepada Tim Puslitbang Polri dan seluruh peserta dari polres tetangga. Kami berharap penelitian ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas penerapan ETLE di wilayah kita," ujarnya.
Kegiatan ini sangat penting dalam upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan berharga untuk menyempurnakan penerapan ETLE di berbagai daerah, termasuk Muara Enim.
"Penerapan sistem ETLE perlu terus disesuaikan dengan hasil penelitian agar lebih efektif dan efisien dalam menjaga ketertiban lalu lintas," tambahnya.
Penerapan ETLE diharapkan mampu mengurangi praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan teknologi ini, pelanggaran dapat tercatat secara otomatis melalui kamera pengawas yang terpasang di beberapa titik strategis, memungkinkan pelanggar untuk langsung menerima pemberitahuan tilang tanpa harus berhadapan langsung dengan petugas di lapangan.
BACA JUGA:Lakukan Aksi Bar-Bar di Jalan Raya, Ibu Rumah Tangga Rasakan Akibatnya
Kombes Pol Frans Tjahyon selaku Ketua Tim Penelitian, juga menyampaikan bahwa sistem ETLE merupakan langkah strategis dalam mewujudkan modernisasi sistem hukum di sektor lalu lintas.
"ETLE adalah bagian dari upaya Polri untuk beradaptasi dengan era digital dan teknologi, sekaligus menghindari potensi pelanggaran di lapangan seperti pungutan liar, dan petugas Lalu lintas nantinya memiliki payung hukum yang mana sebagai dasar hukum dalam melaksanakan penindakan pelanggaran ETLE di lapangan," jelasnya.
Penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menilai dinamika penerapan ETLE, tetapi juga sebagai upaya untuk menampung masukan dari wilayah-wilayah yang telah menerapkannya. "Dengan begitu, diharapkan dapat tercapai penerapan hukum yang lebih akurat, adil, dan mengedepankan teknologi dalam menjaga keamanan berlalu lintas," jelasnya.