BATURAJA, KORANPALPOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang berhasil menyelamatkan barang-barang penumpang yang tertinggal di kereta api dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah sepanjang periode Januari hingga September 2024. Pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam memberikan pelayanan optimal kepada penumpang serta menjaga keamanan barang-barang mereka.
Menurut Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dalam keterangannya di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Jumat (18/10), KAI selalu berupaya memberikan pelayanan maksimal, baik dalam hal angkutan penumpang maupun barang. "Keunggulan kereta api yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat membuat minat menggunakan kereta api semakin tinggi," ujarnya.
Zaki menambahkan bahwa peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan kereta api berdampak pada meningkatnya jumlah barang yang tertinggal di kereta maupun di stasiun. Selama periode Januari hingga September 2024, tercatat sebanyak 33 barang penumpang tertinggal yang berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Barang-barang tersebut memiliki nilai estimasi mencapai Rp162.654.420.
"Barang-barang yang tertinggal ini telah dimasukkan ke dalam database sistem lost and found yang dimiliki oleh KAI, dan seluruh barang tersebut sudah kembali kepada pemiliknya," kata Zaki.
BACA JUGA:Baznas OKU Bantu 35 Unit Gerobak untuk Pelaku Usaha Ayam Goreng Melalui Program ZChicken
BACA JUGA:6 Helikopter Masih Dikerahkan untuk Memadamkan Karhutla di OKI dan Muara Enim
Barang-barang yang tertinggal tersebut bervariasi, mulai dari barang-barang berharga seperti laptop, kamera SLR, telepon seluler, hingga barang-barang lain seperti helm, tas berisi uang, dan dompet berisi identitas pribadi. Penemuan barang-barang ini menunjukkan bahwa KAI memiliki sistem yang efisien dalam menjaga keamanan dan memastikan barang-barang yang tertinggal dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Ketika petugas KAI menemukan barang tertinggal di kereta api atau di lingkungan stasiun, langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan pengumuman melalui alat pengeras suara yang tersedia di stasiun. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penumpang yang mungkin menyadari bahwa barangnya tertinggal agar segera mengambilnya.
Jika tidak ada pihak yang mengklaim barang tersebut, petugas akan menyimpan barang tersebut di pos pengamanan stasiun. Selanjutnya, barang tersebut akan dicatat dan dimasukkan ke dalam sistem lost and found milik KAI. Sistem ini membantu KAI dalam mengelola barang-barang tertinggal dan memudahkan pemilik untuk melacak barang mereka yang mungkin tertinggal.
KAI juga memberikan kemudahan bagi penumpang untuk mengklaim barang-barang yang tertinggal. Penumpang yang merasa kehilangan barang dapat menghubungi petugas di stasiun terkait atau melalui sistem online yang disediakan oleh KAI. Dengan sistem ini, penumpang dapat mengetahui apakah barang mereka telah ditemukan dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengambil kembali barang tersebut.
BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Logistik KPUD Lubuklinggau Terbakar, Muncul Dugaan Spekulasi
BACA JUGA:Satlantas Muara Enim Edukasi Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Meskipun sebagian besar barang yang tertinggal dapat dikembalikan kepada pemiliknya, ada juga beberapa barang yang tidak diklaim oleh penumpangnya. Dalam situasi seperti ini, KAI memiliki prosedur tersendiri untuk menangani barang-barang tersebut. Berdasarkan kategori dan jenis barang, barang yang tidak diklaim akan disimpan untuk jangka waktu tertentu sebelum akhirnya dilakukan pemusnahan atau disumbangkan sesuai dengan ketentuan.
Barang yang termasuk dalam kategori makanan dan minuman yang mudah basi akan dimusnahkan dalam waktu 1x24 jam, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki masa kadaluwarsa lebih panjang akan disimpan selama 7x24 jam. Untuk barang-barang biasa, seperti pakaian, tas, atau barang non-berharga lainnya, barang tersebut akan disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan atau disumbangkan. Sementara itu, barang-barang berharga seperti perhiasan, laptop, atau telepon seluler akan disimpan selama tiga bulan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
"Apabila barang tersebut tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka KAI akan melakukan pemusnahan atau menyumbangkannya sesuai kategorinya," jelas Zaki.