Kasus Penganiayaan Sandi Fajri Berlanjut : Korban Laporkan Kapolsek Talang Kelapa ke Propam Polda Sumsel !

Jumat 18 Oct 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kasus penganiayaan yang dialami Sandi Fajri (29), seorang mantan petugas keamanan, kembali memanas setelah korban mendatangi Bidang Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui kuasa hukumnya, Muhamad Yosi Agustian, SH, MH, CMSP dari Kantor Hukum Rian Gumay Law Firm. 

Sandi melaporkan lambannya penanganan kasusnya di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin yang telah berlangsung selama lebih dari setahun tanpa ada perkembangan signifikan.

Sandi Fajri mengalami luka bacok serius yang menyebabkan cacat permanen di wajahnya akibat penganiayaan yang terjadi di tempat kerjanya di PT SPOI OS, Desa Gasing, Talang Kelapa, pada malam hari, Kamis, 20 Juli 2023.

Pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang senior Sandi yang juga bekerja di bagian keamanan pabrik tersebut.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal PALI Diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di Depan Indomart Prabujaya

BACA JUGA:Ratu Narkoba Lubuklinggau Tertangkap : Warga Sudah Paham, Ketua RT Angkat Bicara !

Laporan resmi mengenai penganiayaan ini dicatat di Polsek Talang Kelapa dengan nomor LP/B/74/VIII/2023/SPKT/SEK-TLKP/RES-BA/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Agustus 2023. 

Namun, hingga saat ini, laporan tersebut tampaknya belum mendapatkan respon yang memadai dari pihak kepolisian.

“Sejak kasus ini dilaporkan, kami merasa tidak ada perkembangan berarti dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Talang Kelapa. Oleh karena itu, kami melaporkan penyidik Reskrim ke Unit Yanduan Bid Propam Polda,” jelas Yosi, kuasa hukum Sandi, saat memberikan keterangan kepada awak media usai melapor ke Bid Propam Polda Sumsel pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Dua minggu sebelum laporan ke Bid Propam Polda, Yosi telah melaporkan penyidik Reskrim yang menangani kasus Sandi ke Unit Yanduan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Sita Mobil dan Motor Mewah Milik Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Mie Ayam Berdikari Prabumulih

Kini, mereka kembali melaporkan Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sari Aprilia Ramadani, yang dianggap turut bertanggung jawab atas lambannya penanganan kasus ini.

“Saya ingin mengonfirmasi bahwa kami juga melaporkan Kapolsek Talang Kelapa karena kami merasa penanganan kasus ini tidak serius. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami,” kata Yosi.

Surat laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/184/DL/10/2024/YANDUAN dan ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2024.

Kategori :