Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sari Aprilia Ramadani, memberikan tanggapan singkat mengenai laporan yang masuk.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejaksaan, Mengaku Menyesal !
Ia menyatakan, “Kita sedang berupaya melakukan pencarian tersangka.”
Namun, pernyataan ini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah konkret yang diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus ini.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi akibat kesalahpahaman antara Sandi dan pelaku.
Yosi menjelaskan, pada saat itu, korban memberikan motor yang dititipkan, tetapi tidak menyertakan kunci motor tersebut karena lupa membawanya.
“Motif penganiayaan ini sebenarnya hanya salah paham, tetapi berujung pada tindakan kekerasan yang sangat serius,” tuturnya.
Sandi yang merupakan warga asal Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, menceritakan awal kejadian tersebut. Setelah mengalami luka bacok, Sandi harus menjalani perawatan intensif di RSUP Moh Hoesin Palembang.
Kondisi Sandi pasca perawatan medis tidaklah sama seperti sebelumnya.
Dia harus berjuang menghadapi cacat permanen di wajahnya, yang tentunya berdampak pada kehidupan sosial dan psikologisnya.
“Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang pemulihan mental dan sosial klien kami,” jelas Yosi, menekankan pentingnya perhatian terhadap korban dalam proses hukum.
Yosi menambahkan bahwa setelah mengadukan kasus ini ke Bid Propam, mereka tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
“Kami diarahkan untuk menunggu gelar perkara khusus di Wasidik Ditreskrimum,” tambahnya, menunjukkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan lambat.
Keluarga Sandi juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus ini.
Yosi menuduh oknum penyidik tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.