PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Rapat yang berlangsung tertutup di ruang paripurna lantai 4 gedung DPRD Prabumulih ini dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua I, Aryono, S.T., dan Wakil Ketua II, Ir. Dipe Anom.
Pengesahan ini merupakan langkah awal bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama lima tahun ke depan.
BACA JUGA:Pembentukan AKD Terkesan Dihambat : SK Pimpinan DPRD OKU Sudah Keluar !
BACA JUGA:Pembentukan AKD Rampung 15–16 Oktober 2024
Pengesahan AKD sangat penting karena berperan sebagai struktur pendukung yang akan membantu DPRD dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tiga komisi utama ditetapkan dalam rapat tersebut, yaitu Komisi 1, Komisi 2, dan Komisi 3.
Masing-masing komisi bertanggung jawab atas berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, hukum, ekonomi, hingga pembangunan.
BACA JUGA:Deddy Arianto Resmi Jabat Ketua DPRD, Pj Bupati Optimis Hubungan Eksekutif-Legislatif Makin Solid
BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Dianugrah The Best Future Young Parliamentarian :
Selain komisi-komisi tersebut, DPRD juga mengesahkan beberapa badan lain seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Kehormatan (BK).
Berikut susunan AKD yang baru disahkan DPRD Prabumulih :
Komisi 1 - Membidangi pemerintahan dan hukum
BACA JUGA:Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Prabumulih : HDV Harapkan Dukungan Masyarakat !
BACA JUGA:Dwi Septaria Resmi Menjadi Anggota DPRD Sumsel Periode 2024-2029