Serangan itu diikuti dengan tiga kali pukulan ke arah wajah korban, yang membuat Febbyantama kesakitan dan terdesak. Namun, serangan tidak berhenti di situ.
Rahmat kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan mencoba menusuk korban.
Dalam upaya menyelamatkan diri, Febbyantama berhasil menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya, meskipun ia harus menderita luka sayat di telapak tangannya akibat sabetan pisau tersebut.
BACA JUGA:2 Remaja di Kota Prabumulih Ditangkap Polisi : Ini Kasusnya !
BACA JUGA:Raya Azzahra Sudah 4 Hari Tak Pulang ke Rumah : Keluarga Berharap Segera Ditemukan !
Setelah kejadian penganiayaan ini, Febbyantama segera melaporkan tindakan Rahmat ke Polsek Prabumulih Barat pada hari yang sama.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, langsung memerintahkan tim operasional untuk segera menyelidiki kasus penganiayaan ini.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan, tim penyelidik berusaha mengumpulkan informasi terkait keberadaan Rahmat Perdiansah alias Peng yang kabur setelah melakukan serangan.
Tim kepolisian yang bergerak cepat berhasil menemukan petunjuk penting mengenai lokasi persembunyian Rahmat.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim akhirnya mengetahui bahwa Rahmat berada di rumahnya di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dengan informasi yang akurat, tim opsnal dari Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melaksanakan penyergapan pada dini hari, 16 Oktober 2024.
“Berkat kerja keras tim penyelidik, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini, Rahmat masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, dalam keterangan persnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Rahmat Perdiansah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Febbyantama Putra.
Berdasarkan hasil penyidikan, Rahmat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami sudah menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang berkaitan dengan tindak penganiayaan. Ancaman hukuman untuk tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ini bisa mencapai lima tahun penjara,” tegas AKP Barisi Sijabat.
Penangkapan Rahmat ini memberikan kelegaan bagi pihak korban dan keluarganya, yang sebelumnya merasa cemas karena pelaku belum berhasil diamankan.