PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap Rahmat Perdiansah, pria berusia 22 tahun yang dikenal dengan panggilan Peng.
Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Febbyantama Putra.
Penangkapan Rahmat dilakukan di kediamannya di wilayah Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Polda Sumsel Police Line Aset Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:5 Hari Berjuang Melawan Kritis : Sekdes Rejodadi Meninggal Usai Kecelakaan Lalulintas !
Kasus penganiayaan yang dilakukan Rahmat terjadi pada 18 Juni 2024 di kawasan Jalan Alipatan, tepat di depan warung Mie Ayam Berdikari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, di mana Rahmat melakukan serangan brutal terhadap Febbyantama Putra, yang saat itu sedang mengantarnya pulang dengan sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Prabumulih Barat, kejadian berawal saat Febbyantama yang merupakan korban penganiayaan, dengan niat baik mengantarkan Rahmat pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Perahu Ketek Karam, Jasad Warga Banyuasin ditemukan Mengapung
Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah drastis ketika Rahmat tiba-tiba menolak untuk diantar pulang.
Febbyantama yang awalnya tidak curiga, terkejut ketika Rahmat atau Peng tiba-tiba melancarkan serangan terhadapnya.
Tanpa peringatan, Peng memukul telinga Febbyantama dengan menggunakan siku tangan kanannya.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa dan ADD : Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi !
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Saat Edarkan Sabu