5 Hari Berjuang Melawan Kritis : Sekdes Rejodadi Meninggal Usai Kecelakaan Lalulintas !
Pemakaman Sekdes Rejodadi Saprianto, Rabu, 16 Oktober 2024.-Foto : Roni-
BANYUASIN, KORANPALPOS.COM - Sebuah kecelakaan tragis yang menimpa Sekretaris Desa (Sekdes) Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Saprianto (34), meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan masyarakat setempat.
Saprianto meninggal dunia di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang pada Rabu pagi (16/10/2024) setelah lima hari menjalani perawatan intensif akibat luka parah yang dideritanya dalam kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat malam (11/10/2024) di Jalan Lintas Timur, Palembang-Betung, tepatnya di depan Ruko MM Rafih Alif Sembawa.
Saat itu, Saprianto tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dinas setelah menyelesaikan tugasnya.
BACA JUGA:Perahu Ketek Karam, Jasad Warga Banyuasin ditemukan Mengapung
Menurut keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, kecelakaan terjadi ketika sebuah truk besar jenis Fuso yang berada di depan Saprianto tiba-tiba berhenti secara mendadak.
Hal ini menyebabkan Saprianto yang berada di belakangnya tidak dapat menghindar. Sepeda motornya kemudian terpental ke arah kanan jalan.
Malangnya, pada saat yang bersamaan, sebuah truk lain melaju dari arah berlawanan dan langsung menabrak Saprianto, menyebabkan ia terjatuh ke dalam selokan di pinggir jalan.
Kecelakaan tersebut menyebabkan luka serius di sekujur tubuhnya, terutama di bagian kepala dan kaki.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa dan ADD : Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi !
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Saat Edarkan Sabu
"Saat kecelakaan terjadi, korban langsung dibawa ke klinik terdekat oleh warga yang melihat kejadian tersebut. Namun, karena lukanya yang parah, korban kemudian dirujuk ke RSMH Palembang untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Erman Taufik, Camat Sembawa.
Saprianto sempat mendapatkan perawatan intensif di RSMH Palembang selama lima hari, namun luka yang dideritanya terlalu parah.