SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Insiden mengejutkan terjadi di lingkungan Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang wanita Bernama Misna Dewi disiram air keras oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di warung makan miliknya, korban saat itu tengah duduk di meja kasir warung makannya.
Menurut keterangan dari Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), peristiwa tersebut terjadi pada saat Misna Dewi ini tengah warung makan tersebut tepatnya sedang duduk di meja kasir.
Malam itu sekira pukul 23.00 WIB pada saat itu tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan menggunakan jaket berpenutup kepala serta memakai masker penutup muka dan membawa kaleng minuman ditangannya.
BACA JUGA:Pj. Wako Prabumulih : Mobil Dinas Hanya Untuk Keperluan Dinas !
BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Capaian MCP KPK
Kemudian laki-laki tersebut memesan makanan, selanjutnya secara tiba-tiba langsung menyiramkan air yang berasal dari dalam kaleng minuman dibawa laki-laki tersebut.
Korban berteriak kemudian keluarlah anak korban dari dalam ruangan tengah mendengar teriakan ibunya. Selanjutnya pelaku melemparkan kaleng minuman tersebut kearah korban dan anak korban sehingga cairan yang berada di kaleng tersebut mengenai korban dan anaknya.
Setelah melakukan penyiraman pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Lintas Randik.
Korban pun dibawa ke RSUD Sekayu untuk penanganan lebih lanjut. Adanya laporan tersebut, pihak polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan tempat kejadian.
BACA JUGA:GIBEI Unbara Cetak Investor Muda Kalangan Milineal
BACA JUGA:Kejari OKU Selesaikan Perkara Lakalantas Dengan Restorative Justice
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK,. MH, mengatakan, mengenai perkara tersebut saat ini pihak Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan terhadap terduga pelaku serta pengumpulan alat bukti.
"Laporan tersebut dilaporkan Korban Ridho selaku anak dari sdri Misnadewi, pada tanggal 24 Februari 2024, korban langsung membuat laporan polisi ke kita (Polres Muba). " Terang Bondan
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024, yang sebelumnya pada saat kejadian anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian perkara pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib.