Mengenai tersangka, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi karena sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2024 korban pernah membuat laporan terhadap laki-laki yang merupakan mantan suami sirinya dengan nomor LP/B-15/I/2024/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL dengan kasus tindak pidana penganiayaan.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Ajak Media Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Selama Pilkada
BACA JUGA:Program Purna ASN Mandira: Bantu Pensiunan OKI Jadi Wirausahawan!
"Atas laporan tersebut, kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 19 Maret 2024 dan tersangka S.R tersebut sedang menjalani vonis di Lapas," pungkasnya.
Sedangkan dalam perkara penyiraman air keras yang dilaporkan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024.
"Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. Mohon Doa nya agar pelaku segera tertangkap," pungkas Bondan.