2 Remaja di Kota Prabumulih Ditangkap Polisi : Ini Kasusnya !

Selasa 15 Oct 2024 - 16:09 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa speaker, mic, dan charger yang dicuri oleh kedua pelaku.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalintim Palembang-Betung : Truk Rem Blong Tabrak 5 Kendaraan !

BACA JUGA:Tunggu ‘Pasien’ : Pengecer Ganja di Muaraenim Dibekuk Polisi

"Saat ini, barang bukti dan juga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat," tambahnya. 

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun," tegas AKP Barisi Sijabat seraya mengatakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama bagi remaja yang berpotensi terlibat dalam tindakan kriminal.

Kategori :