Lagi Asik Nongkrong di Pondok, Irwanto Disergap Team Elang : Ini Kasusnya !

Irwanto alias Benong saat diamankan di Mapolsek Cambai-Foto: Prabu-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Nasib nahas menimpa Irwanto alias Benong (28), warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Irwanto kini harus merasakan tidur di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Team Elang Muara unit reskrim Polsek Cambai. 

Irwanto ditangkap atas tuduhan mencuri handphone (HP) ITEL milik Depri Saputra pada Rabu, 24 April 2024.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, saat Irwanto sedang nongkrong di sebuah pondok di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Polisi Tembak Terduga Pelaku Penikaman Imam Mushalla di Kampung Bahari : Ini Motifnya !

BACA JUGA:Pakar Hukum UI : Merekam Orang Tanpa Izin Bisa Melanggar Hukum

Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo, melalui PS Kanit Reskrim Bripka Harliansah SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, Depri Saputra, di SPKT Polsek Cambai pada 24 April 2024.

Depri melaporkan bahwa satu unit HP merk Itel miliknya hilang. 

"Korban menduga pelaku pencuri masuk melalui pintu depan rumahnya yang tidak terkunci lalu mengambil HP yang sedang di cas di dapur pada saat dirinya tertidur di kamar," ungkap Kanit Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Elang Muara segera melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Aparat Polrestabes Palembang Musnahkan 13 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan

BACA JUGA:Dilaporkan 4 Orang Tewas dalam Insiden Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas : Begini Kronologinya !

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka berhasil mengidentifikasi dan menemukan lokasi keberadaan pelaku. 

"Berbekal informasi yang didapat, Team Elang Muara langsung bergerak dan menangkap pelaku saat berada di pondok yang ada di pinggir Jalan Raya Sungai Medang," ujar Bripka Harliansah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan