Polisi Tembak Terduga Pelaku Penikaman Imam Mushalla di Kampung Bahari : Ini Motifnya !

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Polisi berhasil melumpuhkan terduga pelaku penikaman terhadap imam mushalla, berinisial MGS (25), setelah melawan saat hendak ditangkap di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis malam (23/5).

Pelaku ditembak pada bagian kaki lantaran mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan di Jakarta pada Jumat pagi mengungkapkan bahwa tindakan tegas dilakukan setelah pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.

BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk : Penyebab Travel Masuk Sungai dan Menewaskan 4 Orang !

BACA JUGA:Insiden Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas : Sopir Tewas, Berikut Daftar 4 Korban !

“Sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas,” katanya. Setelah berhasil ditangkap, MGS segera dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan luka tembak di kakinya.

Penangkapan MGS dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan menyebarkan sketsa wajah pelaku kepada masyarakat.

Sketsa tersebut menggambarkan seorang pria berumur di bawah 30 tahun, berkulit sawo matang kehitaman, dengan tinggi sekitar 173 cm, dan mengenakan kalung. Informasi ini sangat membantu dalam mengidentifikasi dan mengejar pelaku.

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Perong : Pelaku Utama Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun yang Lalu !

BACA JUGA:Oknum Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Terancam 16 Tahun Penjara

Menurut AKBP Andri Kurniawan, penyebaran sketsa wajah dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mempersempit pencarian.

“Kami menerima banyak informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Saat hendak ditangkap, MGS mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

BACA JUGA:JPU Tuntut Sarimuda Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Mengembalikan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan