Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar : Oknum Mantan Kades Petanang Masuk Bui !

Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak ke dalam penjara.-Foto : Ozi-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Samsirin ke dalam penjara alias masuk bui.

Pasalnya, oknum mantan kades tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 hingga Rp1,2 miliar di Kantor Kejari Muara Enim, Provinsi Sumsel, Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam press releasenya Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH dan Kasi Datun Mayorudin Febri SH MH, mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enm berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B314/L 6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025 telah menetapkan saudara Samsirin sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:Melalui Penasihat Hukum, Warga Sungai Tepuk Bantah Tuduhan Keluarga M Nawi Terkait Perampasan Klotok

BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, 2 Oknum Polres OKU Terancam Dipecat

Modusnya, lanjut Kajari, tersangka Samsirin dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. 

Adapun rinciannya dalam penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606.040.580 .

Lalu, ada Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171.048, danya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56. 500.000. 

Kemudian, ada pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000, dan adanya kekurangan volume pekenaan fisik sebesar Rp2.915.109. Dari hasil perhitungan keseluruhannya total kerugian negara sebesar Rp1.229.911.737.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka : Kasus Gratifikasi Bantuan Gubernur !

BACA JUGA:Polisi Beber Kronologis Penemuan Jasad Wanita yang Tewas di Rumahnya : Mengungkap Misteri Kematian Vera !

"Perbuatan tersangka S (Samsirin, red) selaku Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.

Atas perbuatannya, sambung Kajari, tersangka Samsirin dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo.

Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan