Namun begitu lanjut Joni, keluhan tentang biaya cek Kesehatan yang baru mencuat belakangan dan dianggap sebagai masukan untuk pihaknya.
BACA JUGA:Operasional Trans Musi Teman Bus Stop Beroperasi
BACA JUGA:Nunggak 2 Bulan Gaji, Warga Berharap LRT Bisa Beroperasi Lagi
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Palembang untuk mencari solusi yang terbaik ke depannya agar tidak memberatkan calon anggota KPPS," kata Joni.
Meski begitu, Joni tetap menghimbau agar calon anggota KPPS tetap menjalani cek kesehatan sebagai salah satu syarat menjadi anggota KPPS di Kota Palembang.
"Cek kesehatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon anggota KPPS dalam kondisi prima selama pelaksanaan Pemilu 2024. Kami meminta pengertian dan kerjasama dari seluruh calon petugas KPPS," tambahnya.
Dengan adanya tanggapan ini masih kata Joni, diharapkan terpihak, Ketua KPUD Kota Palembang, Kurniawan mengatakan bahwa itu telah sesuai regulasi yang di buat KPU RI bahwa setiap pendaftar wajib menyampaikan lamaran, mengisi beberapa persyaratan administrasi termasuk menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan.
"Sesuai regulasi PKPU 8 tahun 2022, dan Petunjuk teknis Nomor 1669 tahun 2023," katanya dihubungi via telepon, Minggu, 17 Desember 2023.
Menurutnya syarat Administrasi badan adhoc yang diminta yakni surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau puskesmas pemerintah dengan melampirkan hasil pemeriksaan Hasil Tensi Darah, Pemeriksaan Hasil Kolesterol dan Pemeriksaan Hasil Gula Darah.
"Hanya pemeriksaan 3 komponen itu saja yang menjadi acuan," tegasnya.
Hal tersebut juga lanjutnyya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dari pemilu tahun 2019 dimana banyak petugas badan Adhoc dalam hal ini KPPS yang meninggal dunia diduga akibat kelelahan pada saat proses pemilu. untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan dan menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Palembang.
Sedangkan Ketua KPUD OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengaku belum ada Masyarakat khususnya di OKI yang mengeluhkan syarat dan biaya cek Kesehatan tersebut.
Aknan menjelaskan, pentingnya ada surat kesehatan ini sebagai salah satu langkah KPU untuk menyikapi banyak anggota KPPS yang meninggal pada Pemilu tahun 2019 lalu.
"Salah satunya itu, tapi yang penting KPU mengharapkan para KPPS ialah orang yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani," ungkapnya dikonfirmasi via seluler," Minggu (17/12).
Ia menambahkan, surat kesehatan jasmani mandiri dari puskesmas, rumah sakit atau klinik di desa/kelurahan setempat. Diman surat kesehatan harus menyertakan keterangan kadar gula, kolestrol, dan tensi darah.
Menyangkut ketentuan tarif membayar surat kesehatan yang dikeluarkan, dikatakan Aknan, menurutnya, itu merupakan kebijakan rumah sakit, puskesmas, atau klinik sendiri.