PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan semakin memperketat pengawasan kampanye Pilkada 2024, terutama di ranah media sosial (medsos).
Dengan semakin tingginya penggunaan platform media sosial dan perkembangan teknologi yang pesat, Bawaslu memandang pentingnya pengawasan ketat guna memastikan semua pihak mematuhi regulasi kampanye yang telah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Massuryati, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada temuan pelanggaran kampanye yang signifikan di media sosial.
Namun, Bawaslu tetap waspada mengingat potensi pelanggaran di media sosial semakin besar, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.
BACA JUGA:Konsolidasi Tim Pemenangan : MURI Optimis Raup 60 Persen Suara
BACA JUGA:Ratusan Tim Berlaga di Turnamen Mobile Legends BERTAJI
“Kami belum menemukan pelanggaran signifikan di media sosial sejauh ini, tetapi kami akan memperketat pengawasan. Hal ini penting mengingat potensi kerawanan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial,” ujar Massuryati di Palembang, Minggu, 13 Oktober 2024.
Massuryati menjelaskan bahwa perkembangan teknologi saat ini menjadikan media sosial sebagai salah satu alat penting dalam kegiatan kampanye politik.
Media sosial, kata dia, memiliki potensi dampak yang besar, baik dalam hal positif maupun negatif, tergantung pada bagaimana penggunaannya oleh para pihak yang berkepentingan.
“Media sosial ini adalah alat yang sangat berpengaruh. Efeknya bisa positif atau negatif, tergantung bagaimana teknologi ini dimanfaatkan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada tim sukses pasangan calon (paslon) untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial dan selalu mematuhi aturan kampanye yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Perolehan Kursi Perempuan di DPR Tertinggi Dalam Sejarah
BACA JUGA:KPU Sumsel Siapkan Logistik Pilkada : Distribusi Dimulai Awal November 2024 !
Di era digital, kampanye melalui media sosial menjadi tren yang sulit dihindari.
Banyak pasangan calon memanfaatkan platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok untuk menjangkau pemilih, terutama kelompok usia muda yang lebih akrab dengan media digital.
Namun, di balik potensi besar yang ditawarkan oleh media sosial, terdapat pula risiko yang tidak bisa diabaikan, termasuk penyebaran hoaks, kampanye hitam, dan penyebaran ujaran kebencian.